Bamsoet Usul Pemindahan Ibu Kota Ditetapkan Lewat TAP MPR

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2019 15:26 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingin TAP MPR jadi dasar pemindahan ibu kota baru agar rencana pemindahan tersebut tidak mudah dibatalkan di masa depan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingin TAP MPR jadi dasar pemindahan ibu kota baru agar rencana pemindahan tersebut tidak mudah dibatalkan di masa depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar rencana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.

"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Bamsoet berujar TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu. Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bamsoet pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus terealisasi. Dia berkata pembatalan pemindahan ibu kota bisa berdampak negatif, terutama bagi swasta.

Dia mencontohkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Jonggol, yang sempat mencuat pada dekade 1990-an namun tak terealisasi.

Bamsoet menyebut pembatalan pada kasus Jonggol telah merugikan pihak swasta. "Nah sekarang bagaimana kita menguatkan dan menjaga legacy Pak Jokowi," ujarnya.

Politikus Golkar ini pun mendorong agar rencana pemindahan ibu kota dimasukkan dalam Garis Besar Haluan Negara. Caranya, dengan terlebih dulu menghidupkan GBHN lewat amendemen UUD 1945.

"Pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia termasuk pengganti-penggantinya ke depan," ujar Bamsoet.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Dua kabupaten telah dipilih sebagai lokasi ibu kota baru, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemindahan ibu kota direncanakan terwujud mulai 2024. Saat ini pemerintah mulai menyusun aturan untuk mewujudkan rencana itu, salah satunya dengan merumuskan Omnibus Law atau menyinkronkan sejumlah UU terkait dengan pemindahan ibu kota. (jps/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER