Bamsoet mengutarakan tanggapan itu usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12). Kendati ia terlebih dulu mengemukakan bahwa gagasan amendemen sendiri pun masih kontroversial.
"Soal amendemen ini banyak pro-kontra, ada yang ingin amendemen, ada yang tidak. Tapi kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945, kenapa tidak?" ucap Bambang Soesatyo di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga mengungkapkan keinginannya untuk melihat ke depan KPK lebih gencar menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia juga berharap Undang-Undang KPK yang baru disahkan tak menjadi halangan bagi kerja-kerja lembaga antirasuah.
Ia selaku Ketua MPR pun mengklaim bakal mengawal keberadaan KPK agar tetap eksis dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu MPR juga bakal memonitor serta mendukung kerja KPK melalui Komisi III DPR.
"Kami akan mendorong dan meminta kepada DPR juga, tetap menjaga KPK agar bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," lanjut Bamsoet.
[Gambas:Video CNN] (ika/osc)