Peneliti Formappi Lucius Karus menilai omnibus law Undang-undang Pemindahan Ibu Kota Negara yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sudah cukup kuat.
"Rencana pemindahan Ibu Kota melalui omnibus law untuk saat ini paling realistis ketimbang wacana baru Tap MPR. Siapa yang bisa menjamin, termasuk Bambang Soesatyo sendiri, apakah dia bisa jamin kalau dengan Tap MPR tidak akan diubah MPR periode selanjutnya," kata Lucius saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius menyarankan Bamsoet mengurungkan niatnya. Kemudian parlemen diminta fokus membahas omnibus law UU Pemindahan Ibu Kota Negara agar ambisi Jokowi punya landasan hukum yang jelas.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, yang kesuksesan pemindahan Ibu Kota Negara bergantung pada seberapa lihai kekuatan politik Jokowi dan partai pengusung untuk meloloskan rencana itu.
Bamsoet berujar TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu. Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.
"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12). (dhf/osc)