"Orang-orang yang berbicara tentang kemanusiaan dibungkam, apabila lebih dari 20 tahun reformasi kita masih dibungkam, kita harus bertanya kepada diri kita, apakah zaman kolonialisme, zaman fasisme, zaman orde baru atau zaman reformasi, apakah reformasi sudah mundur?" kata Surya.
Dalam orasinya, Surya dan beberapa terdakwa lainnya sempat meneteskan air mata. Namun Surya tetap melanjutkan orasinya meski sesenggukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui enam terdakwa Surya Anta beserta Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni didakwa melakukan makar dan pemufakatan jahat lantaran mengibarkan bendera bintang kejora di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada pertengahan tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Ajukan Eksepsi
Adapun usai sidang dakwaan, Surya cs bakal mengajukan eksepsi karena keberatan dengan dakwaan Jaksa. Majelis hakim menunda sidang pada Kamis 2 Januari 2020 mendatang.
"Jadi untuk eksepsi supaya bersama-sama, sidang ditunda Kamis, 2 Januari 2020," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwiranto.
Sebelum melakukan makar, Jaksa juga menilai keenamnya melakukan pemufakatan jahat untuk merencanakan makar.
Surya sempat memberi tanggapan usai mendengar dakwaan Jaksa. Dia mempertanyakan jeratan makar kepadanya.
"Secara spesifik dan khusus, apakah kehadiran saya dalam aksi adalah bentuk makar? Selama saya menjadi aktivis, aksi adalah hak. Menuntut sesuatu kepada negara adalah hak konstitusional," kata Surya. (yoa/osc)