Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mau mengungkap perkembangan dari pengusutan kasus kerugian perusahaan asuransi
Jiwasraya.
Burhanuddin juga belum mau membeberkan kemungkinan berapa nama yang telah dibidik oleh pihaknya sebagai calon tersangka dalam kasus kerugian perusahaan asuransi pertama Indonesia itu.
"(Pengerucutan tersangka) Itu masih rahasia dong," kata Burhanuddin di Kompelks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Kejaksaan Agung juga mengaku belum bisa melakukan pencekalan terhadap mantan direksi Jiwasraya yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Jiwasraya dan saat ini tengah 'melancong' ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin mengatakan saat ini pemeriksaan masih terus berjalan sesuai dengan penetapan pemeriksaan selama tiga bulan per tanggal 17 Desember kemarin.
"(Yang di luar negeri) Nanti waktunya akan kita panggil dan kita akan mengadakan pemeriksaan, dimana pun pasti kita kejar yah," kata dia.
"Pencegahan itu kan kalau kita memerlukan pencegahan. Sampai saat ini belum gitu. Nanti kita akan, pasti. Kan bila diperlukan. Gitu yah," lanjut dia.
Burhanuddin memastikan semua pihak akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, termasuk mantan Direktur Keuangan Jiwasraya yang menjabat sejak 2008 hingga 2018 lalu.
"Yah pasti yah (akan dimintai keterangan)," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan ada calon tersangka kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya hingga merugikan negara. Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan.
"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangka, tapi kapan sampaikan ada SOP ketika fakta dan alat bukti sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa tanggung jawab pasti nanti," tutur Adi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12).
Jiwasraya menjual produk saving plan lewat tujuh bank mitra, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT KEB Hana Bank Indonesia, PT Bank QNB Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Viktoria International Tbk.
Namun, pada Oktober 2018 lalu, perseroan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas. Pemerintah sejauh ini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya.
(tst/gil)