Kejagung Belum Cekal Mantan Direksi Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2019 18:30 WIB
Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Belum ada eks direksi yang dicekal.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga merugikan negara.

Namun, sejauh ini Korps Adhyaksa belum menetapkan tersangka. Oleh karena itu, Kejagung pun belum melakukan pencekalan--termasuk terhadap direksi Jiwasraya periode 2013-2019 seperti permintaan Komisi VI DPR.

"Pencekalan nanti. Ini kan baru awal, baru berapa hari. [Nanti kalau sudah tersangka] pasti itu," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Komisi VI DPR meminta agar Kejagung mencekal mantan direksi Jiwasraya 2013-2018. Permintaan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat rapat dengan direksi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (16/12). 

Adi menjelaskan kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, sehingga belum ada pihak yang dinyatakan tersangka. Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi yang terlibat maupun jadi saksi peristiwa.
Kejagung belum bisa membeberkan lugas nama nama maupun perusahaan di balik dugaan korupsi tersebut. Hanya disebutkan ada 13 perusahaan Reksa Dana yang terlibat dalam kasus ini.

"[Jika sudah tersangka dan kabur ke luar negeri] kami buru dan kami tangkap. Masa didiamkan saja," tutur Adi Toegarisman.

Jiwasraya menjual produk saving plan lewat tujuh bank mitra, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT KEB Hana Bank Indonesia, PT Bank QNB Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Viktoria International Tbk.

Namun, pada Oktober 2018 lalu, perseroan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas. Pemerintah sejauh ini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya.

[Gambas:Video CNN]
Pada Senin (16/12), Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut klaim polis jatuh tempo yang belum dibayar membengkak menjadi Rp12,4 triliun untuk periode Oktober-Desember 2019. Hexana mengakui tekanan likuiditas terjadi karena manajemen kurang berhati-hati dalam menginvestasikan dana nasabah.

"Penempatan hasil premi sangat jauh dari prinsip kehati-hatian jadi investasi digeser dan ditempatkan pada reksa dana saham dan saham, kenapa pilihannya seperti itu karena kalau dalam surat utang pemerintah tidak terkejar janji return yang diberikan nasabah," katanya.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persoalan yang membelit Jiwasraya ini berat. Namun, pemerintah sudah memikirkan solusi untuk mengatasi permasalahan yang sudah berlangsung lama itu.

"Yang berkaitan dengan hukum, itu ranah hukum saja," ujar Jokowi di Balikpapan, Rabu (18/12).

(fey/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER