Istana Jawab soal Dharmasraya: Ibadah Tak Boleh Dihalangi

CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2019 18:33 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Jokowi sudah menegaskan beribadah merupakan hak konstitusional warga.
Ilustrasi perayaan malam natal. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berpesan bahwa kebebasan dalam melaksanakan beribadah adalah hak warga negara.

Hal tersebut disampaikan Dini merespons larangan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) untuk merayakan Natal di luar tempat ibadah yang telah resmi ditetapkan.

Dini menyebut perayaan Natal yang dilakukan masyarakat setempat tidak boleh dihalangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari Presiden selalu jelas pesannya, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dihalangi," kata Dini saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan polemik larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya sedang diselesaikan baik-baik. Ia menegaskan setiap pemeluk agama berhak untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinan masing-masing.

"Sedang diselesaikan secara baik-baik. Soal teknis di lapangan supaya dijaga sedemikian rupa agar tidak terjadi konflik," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (22/12).

Polemik pelarangan perayaan Natal muncul di beberapa daerah di Sumatra Barat seperti Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan. Umat Kristiani di daerah tersebut tidak bisa merayakan Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Kabupten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019. Surat itu merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.

Beberapa alasan pelarangan Natal itu diantaranya adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Dalam catatan lembaga Pusaka Foundation Padang, di Kabupaten Dharmasraya terdapat 22 Kepala Keluarga penganut nasrani. Larangan tersebut telah berlaku disebut sejak 2017.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri mengatakan umat Nasrasi tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah. Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
(fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER