Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan berkas perkara Iwa kini telah dilimpahkan ke penuntutan. "Jadi ini masuk ke tahap dua penuntutan," terang Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Yuyuk, dalam perkara tersebut setidaknya terdapat 53 saksi yang diperiksa. Puluhan saksi ini terdiri atas sejumlah unsur di antaranya anggota DPRD, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung juga Jawa Barat. Adapun Iwa merupakan tersangka ke-10 yang telah dilimpahkan KPK ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara kasus Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Sembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara. (nrk/ain)