Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas tersangka dugaan suap perizinan proyek
Meikarta, Iwa Karniwa. Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat tersebut diduga berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR merupakan salah satu bagian penting dalam proyek pembangunan Meikarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan berkas perkara Iwa kini telah dilimpahkan ke penuntutan. "Jadi ini masuk ke tahap dua penuntutan," terang Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Yuyuk, dalam perkara tersebut setidaknya terdapat 53 saksi yang diperiksa. Puluhan saksi ini terdiri atas sejumlah unsur di antaranya anggota DPRD, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung juga Jawa Barat. Adapun Iwa merupakan tersangka ke-10 yang telah dilimpahkan KPK ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus RDTR Kabupaten Bekasi Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Atas perbuatan itu, Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara kasus Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.
[Gambas:Video CNN]Sembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
(nrk/ain)