Larangan Natal di Sumbar, PGI Minta Jokowi Bertindak Konkret

CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2019 23:34 WIB
PGI merespons pelarangan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Presiden Jokowi diminta bertindak konkret menangani masalah ini.
Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelarangan ibadah dan perayaan Natal 2019. Pernyataan itu disampaikan melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat itu, Majelis Pekerja Harian PGI meminta perhatian Jokowi atas pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat, khususnya di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya.


"Kami mendesak Bapak Presiden untuk mengambil tindakan konkret yang memungkinkan masyarakat di kedua kabupaten tersebut, serta daerah-daerah lainnya, untuk dapat merayakan Natal dalam bentuk ibadah bersama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom dan Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty pada Senin (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PGI menyesalkan pernyataan beberapa pejabat pemerintah yang mendalilkan bahwa seolah tidak ada pelarangan tersebut. Padahal pada kenyataannya umat Kristen di daerah tersebut tidak diperkenankan melaksanakan Natal.

"Kami menyaksikan upaya pemelintiran fakta oleh sementara pejabat dengan menggunakan kata-kata 'kesepakatan bersama' dan 'pelaksanaan ibadah Natal diperbolehkan di rumah ibadah resmi (gereja) yang memiliki izin dari pihak terkait'," ujarnya.

Larangan Natal di Sumbar, PGI Minta Jokowi Bertindak KonkretMenjelang perayaan Natal, aparat mulai melakukan penjagaan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Apabila kesepakatan yang dimaksud itu memang ada, PGI berharap Presiden mengambil tindakan untuk meminta oknum terkait untuk mencabut kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu dinilai mencederai amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ibadahnya di Indonesia.


Selain itu, jika masyarakat dan pemerintah setempat tidak memperbolehkan pelaksanaan ibadah Natal di rumah dan hanya memperbolehkan di gereja yang memiliki izin dari pihak terkait, maka PGI meminta pemerintah memberikan izin dan memfasilitasi tersedianya gereja.

"Besar harapan kami Bapak Presiden memberi perhatian akan masalah ini dan sesegera mungkin mengambil tindakan yang dirasa perlu untuk memungkinkan masyarakat dapat beribadah dengan tentram," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri menjelaskan umat Kristiani tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatera Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media.


[Gambas:Video CNN] (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER