NU Tak Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag

CNN Indonesia
Selasa, 24 Des 2019 02:58 WIB
Ketua PBNU Robikin Emhas menyatakan meski tidak sependapat, namun pihaknya mempersilakan majelis taklim yang ingin mendaftar di Kemenag.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj memberikan sambutan dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Jawa Barat. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas menegaskan NU tidak sependapat dengan aturan setiap majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.

"Kalau dari pandangan NU, kami tidak sependapat. Masa harus daftar," kata Robikin Emhas, di Meulaboh, Senin (23/12) dilansir Antara.


Pernyataan tersebut disampaikan ketika menjawab pertanyaan peserta Seminar Nasional Kebangsaan NU di Aceh Barat. Menurut Robikin, semua kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh masyarakat berasal dari biaya sendiri. Kegiatan keagamaan tersebut sudah dijamin oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat, seharusnya para pihak dapat bersyukur karena kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan kalangan masyarakat dilakukan secara sukarela. Meski demikian, kata Robikin, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kemenag dipersilakan karena aturan ini bersifat tidak wajib.

"Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih," katanya.

NU Tak Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di KemenagMenteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan terkait majelis taklim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Emhas menduga, bagi masyarakat yang mau mendaftarkan lembaga majelis taklim ke kementerian terkait bisa saja berpotensi mendapatkan pembinaan dari pemerintah, baik itu dari segi pembinaan secara kelembagaan ataupun dalam bentuk bantuan.


"Yang pasti itu bukan wajib hukumnya," kata Robikin Emhas.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini sebelumnya meminta Kemenag tidak merepotkan masyarakat lewat pendataan majelis taklim. Menurutnya, peraturan baru Kemenag itu malah akan mengganggu peran majelis taklim di masyarakat.

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim telah ditandatangani Menag Fachrul Razi. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.


[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER