Pemilik Lamborghini di Kemang Lepas Tiga Tembakan ke Pelajar

CNN Indonesia
Selasa, 24 Des 2019 14:23 WIB
Pemilik Lamborghini oranye sempat mengejar dan melepaskan tiga tembakan kepada dua pelajar di Kemang, yang bercanda soal mobilnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara Lamborghini tersangka kasus penodongan kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, disebut polisi sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali dalam insiden tersebut.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus penodongan yang dilakukan tersangka AM (44) bermula ketika dua pelajar melintasi mobil Lamborghini orange dengan nomor polisi B 27 AYR milik pelaku. Peristiwa terjadi di Kemang, akhir pekan lalu.


Yusri menjelaskan, kedua pelajar bercanda mengenai Lamborghini tersebut. "Mereka bercanda 'wah mobil bos nih'," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya AM tidak terima dan turun lalu mengumpat. Kedua pelajar itu melarikan diri saat mengetahui respons AM.

Melihat mereka lari, AM kemudian menyerukan agar keduanya berhenti. Namun karena tak kunjung berhenti AM melepaskan tembakan ke arah langit.

"Senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali pertamanya. Lalu dikejar diletupkan lagi satu kali. Disuruh jongkok yang bersangkutan tidak mau, diletupkan lagi satu kali. Jadi tiga kali letusan," kata Yusri.

Ia pun mengejar kedua pelajar dan kembali melepas tembakan ke atas. Kemudian ia memaksa kedua pelajar untuk berhenti dan jongkok, namun karena tidak dilakukan tembakan kembali dilepaskan untuk ketiga kalinya.

Karena insiden tersebut, korban melaporkan AM ke Polres Metro Jakarta Selatan. AM kemudian diringkus dari kediamannya pada Senin (23/12).

Polisi menangkap AM berikut sejumlah barang bukti berupa mobil Lamborghini oranye, senjata api kaliber 32 milimeter, 3 selongsong peluru dan 9 peluru yang masih aktif dan surat tanda kepemilikan senjata.

Dari surat tersebut dinyatakan AM memiliki senjata api untuk keperluan bela diri. Setelah terjerat kasus ini polisi memastikan surat izin kepemilikan senjata AM akan dicopot.

AM sendiri merupakan seorang pengusaha properti. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (fey/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER