Sewindu, Umat GKI Yasmin-HKBP Filadelfia Natal di Luar Istana

CNN Indonesia
Rabu, 25 Des 2019 20:09 WIB
Delapan tahun berselang, jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi terpaksa kembali menggelar misa natal di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi terpaksa menggelar kembali perayaan ibadah Natal di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/12). Jika dihitung, ini adalah tahun ke delapan mereka melakukan ibadah di sana sebagai protes karena dipersulit membangun rumah ibadah.

Kali pertama, pelaksanaan ibadah sekaligus aksi protes itu di seberang istana pada 2012 silam. Dan, selama dua pekan sekali mereka beribadah mingguan di lokasi yang sama. Natal ini adalah ibadah ke-209 yang mereka lakukan di seberang istana sejak 2012 lalu.

Perayaan ibadah Natal 2019 oleh jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi kali ini diikuti puluhan orang: mulai anak-anak, remaja, dan dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Pelaksana Kegiatan Ibadah Jamaah GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi Jayadi Damanik mengomentari kasus pembangunan rumah ibadah mereka yang belum mendapatkan kejelasan. GKI Yasmin, kata Damanik, sejak 2008 pendiriannya terus dilempar ke sini kemari tanggung jawabnya oleh pemerintah.

"Diakhirlah lempar lempar tanggung jawab itu. Karena peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang izin mendirikan rumah ibadah, itu menurut kami sepenuhnya ada di tangan dua menteri itu," ujar Damanik usai perayaan ibadah di Taman Pandang, seberang Istana Kepresidenan, Rabu (25/12).

Damanik mengapresiasi upaya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang sebelumnya akan menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk GKI Yasmin di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav. 3, Taman Yasmin, Bogor. Namun, menurut Damanik, langkah itu terkesan melawan keputusan Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu kalau kita pindah ke tempat lain artinya putusan Mahkamah Agung itu, kami ikut serta melawan putusan MA. Kecuali kalau putusan MA belum ada," katanya.

Kedua gereja sebenarnya telah memenangkan putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011.

Mereka telah dinyatakan memiliki hak membangun dan menggunakan gereja. Akan tetapi, aksi pembangunan berdasarkan putusan tersebut tidak dilanjutkan oleh oleh Wali Kota Bogor dan Bupati Bekasi.

Sewindu, Umat GKI Yasmin-HKBP Filadelfia Natal di Luar IstanaJemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Menurut Damanik, yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini adalah Pemkot Bogor membiarkan kelompok intoleran yang tak menghendaki IMB pendirian GKI Yasmin.

"Pembekuan IMB pada tahun 2008 itu kan karena ada kelompok intoleran yang tidak menghendaki itu, diikuti oleh pemerintah daerahnya," lanjut Damanik.

Damanik mengatakan, jemaat GKI Yasmin, mestinya sudah merayakan Natal kali ini di rumah ibadah mereka. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal janji itu. Walhasil, mereka masih menggelar ibadah Natal di depan Istana untuk tahun ke delapan.

"Pak Wali Kota (Bogor) hingga kini terus menjalin komunikasi menyampaikan bahwa segala komunikasi sedang dilakukan walaupun seberapa jauh komunikasi itu dilakukan tentu beliau lah yang paling tahu," katanya.

"Masih ada waktu. Sekarang tanggal 25 [Desember 2019], berarti ya sekitar 6 hari lagi ya kalau kita mengikuti pernyataan beliau di bulan-bulan yang lalu," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, jemaat HKBP Filadelfia diketahui harus berpindah-pindah tempat ibadah setelah massa mengepung lokasi pembangunan gerja pada Januari 2010 silam.

Misa di seberang Istana Kepresidenan merupakan cara jemaat dari Bekasi dan Bogor mencari perhatian pemerintah pusat. Tujuannya untuk mendesak pemerintah daerah masing-masing yang menolak melepas segel di rumah ibadah mereka.

(thr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER