KPK Periksa Kepala Biro di MA Terkait Kasus Nurhadi

CNN Indonesia
Kamis, 26 Des 2019 16:47 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian MA, Supatmi, terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA tahun 2011-2016.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Supatmi sendiri telah berada di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

KPK diketahui telah menetapkan Hiendra dan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain keduanya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga ditetapkan menjadi tersangka.

[Gambas:Video CNN]
Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016.

Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Dalam perkara ini penyidik lembaga antirasuah KPK juga mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pernah digeledah penyidik. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Di sana, tim KPK menyita uang Rp1,7 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016 silam. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER