Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK diketahui telah menetapkan Hiendra dan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain keduanya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga ditetapkan menjadi tersangka.
Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016.
Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016 silam. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.
(ryn/arh)