Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan posisi wakil Kepala Staf Kepresidenan (
KSP) berasal dari kalangan profesional. Menurutnya, orang-orang profesional yang bakal membantu tugas KSP
Moeldoko ini bisa dari partai politik ataupun nonpartai.
"Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai. Kemudian mereka yang berpengalaman di wilayah birokrasi sehingga bisa membantu unit delivery," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12).
Fadjroel mengatakan saat ini sosok yang akan menjadi wakil KSP tersebut masih dalam proses pemilihan. Ia menyatakan bahwa wakil KSP akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini, tim internal saja dari Setneg (yang menyeleksi)," ujarnya.
Namun, Komisaris Utama PT Adhi Karya Tbk itu belum tahu kapan proses seleksi selesai. Ia juga belum mengetahui kapan pelantikan wakil KSP dilakukan.
"Semua sedang diproses. Kami menunggu apa yang dikerjakan oleh Setneg mengenai waktu dan kepentingannya," tuturnya.
Fadjroel mengatakan wakil KSP akan memperkuat fungsi dari kelembagaan KSP. Menurutnya, wakil KSP akan fokus dalam mengawal setiap program prioritas pemerintah.
"Melihat dari perpres ini, untuk memperkuat fungsi KSP dengan tambahan WK KSP. Terutama untuk menjamin perintah presiden soal sent-delivered," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Wakil KSP DibutuhkanSementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, penambahan jabatan wakil KSP karena kebutuhan. Ma'ruf tak mempermasalahkan kritikan dari sejumlah pihak yang menyebut jabatan itu akan membuat birokrasi makin gemuk.
"Ya gemuk sedikit kalau memang butuh, perlu digemukkan sedikit. Ini kan butuhnya lagi gemuk ya terpaksa digemukkan," ujar Ma'ruf di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12).
Kritik itu sebelumnya disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut penambahan jabatan baru di KSP itu bertentangan dengan janji kampanye Jokowi dalam hal reformasi birokrasi.
Jabatan itu dinilai akan membuat birokrasi di lingkungan Istana Negara semakin gemuk dan menambah beban APBN.
Kendati demikian, Ma'ruf meyakini penambahan jabatan wakil itu telah dipertimbangkan dengan matang. Ia sendiri belum mengetahui siapa sosok wakil yang akan mendampingi Moeldoko itu.
"Ya belum tahu tunggu saja, yang jelas itu sudah dianalisa kalau diperlukan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam aturan yang ditandatangani 18 Desember 2019 itu, Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.
Menurut Perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
(fra/psp/osc)