"Kita proporsional saja, itu hak dia untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Mahfud mengatakan status Firli juga saat ini nonaktif di Polri. Menurutnya, jenderal bintang tiga itu tak kehilangan keanggotaan Polri, meskipun telah resmi menjadi ketua lembaga antikorupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyebut sebelumnya memang ada yang meminta pensiun ketika resmi menjadi wakil ketua KPK, yakni Basari Panjaitan. Namun, kata Mahfud, hak Firli jika saat ini ia tak meminta pensiun seperti Basaria empat tahun lalu.
[Gambas:Video CNN]
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Firli harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Firli sudah buka suara atas polemik jabatannya. Ia mengklaim sudah tak memiliki jabatan apapun di Polri.
Firli sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Menjelang dilantik sebagai ketua KPK, ia dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019.