"Saya kira pernyataan (Mahfud) itu agak insinuating (tuduhan), menurut saya," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/12).
Dia menerangkan bahwa setiap rancangan regulasi datang dari pemerintah atau DPR. Begitu juga dalam penyusunan daftar legislasi yang akan diselesaikan dalam satu periode, lanjutnya, pemerintah dan DPR saling menyampaikan pandangan serta berkompromi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program yang disebut program titipan, legislasi itu kan datang dari pemerintah, pemerintah juga menyusun satu rencana undang-undang melalui daftar legislasi dan DPR juga sama menyampaikan pandangan buat menyampaikan daftar legislasi," kata Wakil Ketua MPR itu.
"Mahfud juga harus sadar bahwa posisinya sekarang sebagai bagian dari pemerintah. Seorang pejabat tinggi negara bila menyampaikan sesuatu sebaiknya harus terukur dan disertai bukti konkret. Bila asal tuduh tanpa bukti hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata Heri.
Lihat juga:FPI Tegaskan Tak Akan Perpanjang SKT |
Sebelumnya, Mahfud mengakui proses pembuatan aturan di Indonesia masih kacau balau. Dia mengatakan ada hukum dan pasal dalam undang-undang yang dibuat karena pesanan tertentu.
"Problem kita sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," ujar Mahfud dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12).
Selain pasal, Mahfud menyampaikan proses pembuatan undang-undang juga ada yang bukan untuk kepentingan nasional. Dia menyebut ada UU hingga peraturan daerah yang dibuat karena pesanan orang-orang tertentu.
Namun, Mahfud enggan membeberkan secara rinci. Dia hanya menyampaikan modus yang digunakan adalah dengan cara mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya. (mts/ain)