Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD yang menyebut bahwa pembuatan aturan di Indonesia masih kacau balau dan undang-undang dibuat berdasarkan pesanan tertentu merupakan sebuah tuduhan.
"Saya kira pernyataan (Mahfud) itu agak
insinuating (tuduhan), menurut saya," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/12).
Dia menerangkan bahwa setiap rancangan regulasi datang dari pemerintah atau DPR. Begitu juga dalam penyusunan daftar legislasi yang akan diselesaikan dalam satu periode, lanjutnya, pemerintah dan DPR saling menyampaikan pandangan serta berkompromi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari itu, Muzani mempertanyakan pernyataan hukum dan pasal titipan dalam penyusunan regulasi sebagaimana yang diutarakan oleh Mahfud.
"Program yang disebut program titipan, legislasi itu kan datang dari pemerintah, pemerintah juga menyusun satu rencana undang-undang melalui daftar legislasi dan DPR juga sama menyampaikan pandangan buat menyampaikan daftar legislasi," kata Wakil Ketua MPR itu.
Terpisah, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Badan Legislasi (Baleg) DPR Heri Gunawan meminta Mahfud mengklarifikasi pernyataan yang menyatakan bahwa hukum dan pasal dalam undang-undang dibuat karena pesanan tertentu.
Menurutnya, Mahfud seharusnya menyadari telah menjadi bagian dari pemerintah yang harus menyampaikan pernyataan yang terukur dengan bukti konkret agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
"Mahfud juga harus sadar bahwa posisinya sekarang sebagai bagian dari pemerintah. Seorang pejabat tinggi negara bila menyampaikan sesuatu sebaiknya harus terukur dan disertai bukti konkret. Bila asal tuduh tanpa bukti hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata Heri.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Mahfud mengakui proses pembuatan aturan di Indonesia masih kacau balau. Dia mengatakan ada hukum dan pasal dalam undang-undang yang dibuat karena pesanan tertentu.
"Problem kita sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," ujar Mahfud dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/12).
Selain pasal, Mahfud menyampaikan proses pembuatan undang-undang juga ada yang bukan untuk kepentingan nasional. Dia menyebut ada UU hingga peraturan daerah yang dibuat karena pesanan orang-orang tertentu.
Namun, Mahfud enggan membeberkan secara rinci. Dia hanya menyampaikan modus yang digunakan adalah dengan cara mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.
(mts/ain)