Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019.
Yasonna menjelaskan,
narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi tersebut berstatus sebagai
justice collaborator (JC).
"Ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ada (ketetapan menjadi) JC (
justice collaborator)-nya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Namun demikian, Yasonna tak menyebutkan siapa saja narapidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan hukuman saat Hari Raya Natal 2019. Ia mengklaim tak melihat nama-nama narapidana yang menerima remisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (nama-namanya) saya enggak lihat, di bawah," ujarnya.
Saat disinggung nama narapidana kasus suap hakim, pengacara OC Kaligis menjadi salah satu napi penerima remisi, Yasonna membantah. Menurutnya, OC Kaligis bukan
justice collaborator."Enggak lah, dia kan enggak ada JC-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 narapidana beragama Kristen. 166 narapidana di antaranya langsung bebas berkat remisi natal.
[Gambas:Video CNN]Dari total narapidana yang menerima remisi tersebut, Dirjen PAS Sri Puguh Utami mengatakan sebanyak 12.463 orang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya 2.704 orang mendapat remisi 15 hari, 7.895 orang mendapat remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 menerima remisi 2 bulan.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).
(fra/ain)