Kejari Surabaya Belum Tentukan Waktu Wajib Lapor Ahmad Dhani

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 17:51 WIB
Ahmad Dhani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Surabaya dalam kasus ujaran idiot. Namun, Kejari belum menentukan waktu pelaksanaan wajib lapor itu.
Ahmad Dhani. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya rupanya belum menentukan kapan waktu bagi Ahmad Dhani Prasetyo untuk melakukan wajib lapornya, terkait hukuman kasus pidana kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar.

"Teknis (wajib lapor) kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya. Dia harus datang ke Surabaya," kata Fariman, saat dikonfirmasi Senin (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Per hari ini, Senin (30/12), Musisi Dewa 19 itu secara efektif sudah mulai menjalani hukuman pidana ujaran 'idiot' menyusul bebasnya Dhani dari Rumah Tahanan Cipinang, terkait hukuman kasus ujaran kebencian.
Wajib lapor itu harus dilakukan Dhani minimal satu kali dalam enam bulan. Hal itu, kata dia sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang mengkorting hukuman Dhani dari 1 tahun penjara, menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan saja. 

"Efektif berjalan setelah dia keluar. Dia (Dhani) harus wajib lapor. Satu kali dalam enam bulan itu," ujarnya. 

Selama menjalani masa hukuman percobaan enam bulan tersebut, Dhani tidak boleh tersangkut pidana lain. Jika ia melakukan tindak pidana, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sesuai putusan PT Jatim.

"Jika di kemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani dalam perkara di Surabaya, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut kliennya siap menjalani proses wajib lapor. 

"Enggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," ujarnya.

Dhani resmi mengirup udara bebas, Senin (30/12), usai setahun menjalani hukuman. Setahun lalu, ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Kejari Surabaya Belum Tentukan Waktu Wajib Lapor Ahmad DhaniAhmad Dhani keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani dilaporkan polisi oleh aktivis media sosial, Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Dhani dilaporkan usai diduga menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya. Ada tiga cuitan Dhani yang dibawa ke polisi.

Proses hukum berjalan, Hakim Ketua PN Jaksel akhirnya memvonis Dhani pidana bui 1,5 tahun, atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

Pihak Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Maret 2019, PT Jakarta kemudian mengabulkan dan mengurangi masa hukuman Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Dhani kemudian sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

Di sela perjalanan kasus ujaran kebencian, politikus Gerindra itu juga dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI, dalam kasus UU ITE melalui ujaran 'idiot' yang dilakukannya di Surabaya.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot'. Kala itu ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Perjalanan kasus ini yang kemudian membuat Dhani harus dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya. 

Dalam kasus ini, Dhani divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Namun akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada November 2019 memberi keringanan hukuman Dhani dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan.

Dengan adanya vonis itu, artinya Ahmad Dhani hanya menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namun akan akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara--tanpa sidang-- jika melakukan perbuatan serupa.
(frd/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER