Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Syuro
PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (
Jokowi) seperti tertuang dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Menurutnya, semakin jelas pemerintah ingin mengerdilkan independensi KPK.
"Kalau di bawah eksekutif maka dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal, dan karenanya kinerja KPK untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsinya pun juga tidak maksimal," kata Hidayat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
"Itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menilai sejak awal KPK harus memiliki independensi dalam melaksanakan tugasnya. Independensi itu, kata dia, merupakan instrumen agar KPK bisa leluasa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Hidayat sendiri berkeinginan agar KPK diletakkan sejajar dengan lembaga lainnya seperti Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial. Bila di bawah kekuasaan presiden, ia khawatir KPK akan makin lemah dalam tindakan pemberantasan korupsi.
"Jadi menurut saya sebaiknya kembalikanlah KPK pada posisinya yang diharapkan masyarakat bisa kuat dan efektif memberantas korupsi tanpa aturan-aturan yang membuatnya menjadi terkekang dan atau tidak bekerja maksimal karena tumpang tindihnya aturan," kata Hidayat.
[Gambas:Video CNN]Sekretariat Negara tengah menyusun Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam draf perpres yang diterima
CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum.
Dalam draf Perpres yang beredar juga terdapat tambahan organ pelaksana seperti Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kedua organ pelaksana baru itu menambah organ yang sudah ada di lembaga antirasuah sebelumnya, yakni Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan publik mengajukan kritik terhadap draf tersebut. Nantinya semua kritik dan saran akan ditampung sebelum Perpres resmi diterbitkan.
"Ya tidak apa-apa dikritik. Nanti dilihat saja lah" ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12).
(rzr/bmw)