Menurutnya pengangkatan Wakil KSP bertentangan dengan prinsip Jokowi yang ingin melakukan perampingan birokrasi pemerintahan.
"Saya kira memang Pak Jokowi konsisten dengan inkonsistensinya. Jadi selalu mengatakan sesuatu yang mau efisiensi tapi inefisiensi," kata Fadli, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini malah terus menambahi dengan mereka yang dianggap sebagai tim sukses. Mereka yang dianggap berjasa dalam pemenangan pilpres kemarin," ujarnya.
Fadli menilai hal itu akan membuat kinerja lembaga yang mendampingi presiden saling berhimpitan.
"Sekarang yang menjadi perangkat presiden langsung kan Setneg, Sekab, ada lagi KSP. Jadi apa lagi. Saya kira cukup banyak," katanya.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP).
[Gambas:Video CNN]
Dalam aturan yang ditandatangani 18 Desember 2019 itu, Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.
Sementara Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden. (thr/wis)