Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Cimahi menangkap empat pelaku penembakan
pedagang kopi di Gerbang Tol Padalarang, Jawa Barat. Polisi menyebut kasus penembakan ini dilatarbelakangi utang piutang korban.
Keempat pelaku penembakan yakni Awan Kurniawan Alias Awan selaku eksekutor, Peri Sopyan Alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung dan Suryana alias Surya.
Agus Sumpena (50), pedagang kopi yang menjadi korban penembakan pada Jumat (20/12) lalu itu mengalami luka di lengan kanan sebelah kiri, pipi dan bagian dahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar M. Yoris Maulana mengatakan, sebelum kejadian penembakan, korban Agus Sumpena memiliki utang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku.
"Setelah kejadian itu kita melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim. Kemudian terdapat kesimpulan bahwa ini masalah utang-piutang dan dendam," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12).
Yoris menegaskan insiden penembakan bukan salah sasaran. Agus diberondong peluru gotri oleh salah seorang dari tiga pria bermasker. Akibatnya, Agus harus menjalani operasi untuk mengangkat dua proyektil gotri di kepalanya.
"Motif pelaku karena dendam. Korban sudah membeli handphone dari pelaku dengan dicicil, tapi tidak dibayar. Jadi korban ini bukan salah sasaran," ucapnya.
Sementara itu, Agus mengakui persoalan piutang antara dirinya dengan Awan. Pada 2018 lalu, dia pernah mengambil ponsel dari Awan senilai Rp 1 juta.
[Gambas:Video CNN]Namun dia mengaku tak mengetahui latar belakang pelaku.
"Saya waktu itu ketemu di lapangan. Di sana saya mengambil ponsel," tutur Agus.
Kini empat dari lima pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ssementara satu orang pelaku lainnya yakni Parman, masuk dalam dafatar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tiga tersangka yakni Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana.
Sedang tersangka Suryana disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 aya 2 Jo Pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 3 tahun pidana.
(hyg/ugo)