Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi mengajukan
praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
"Betul sekali, saya ikut jadi salah seorang kuasa beliau dalam perkara Praperadilan," ujar Maqdir kepada
CNNIndonesia.
com, Selasa (31/12).
Ia mengatakan gugatan diajukan per tanggal 18 Desember lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, terang dia, sidang perdana praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal menghadapi gugatan yang diajukan. Ali meyakini penetapan Nurhadi sebagai tersangka sudah berdasarkan kekuatan alat bukti dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari materi permohonan yang diajukan Nurhadi. "Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.
Ada dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(ryn/bmw)