Medan, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Utara mempersilakan jika ada yang mengajukan permohonan praperadilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus alih fungsi hutan yang menjerat Direktur PT Alam,
Musa Idishah alias Dodi.
"Mungkin jika rekan-rekan keberatan bisa diajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dilakukan oleh Polda. Kami tidak akan menutup suatu kasus, dan jika sudah perintah Pengadilan maka akan kami buka kembali [kasusnya]," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (1/1).
Dia menyebutkan penyidik mengeluarkan SP3 karena tidak bisa memenuhi permintaan pelengkapan berkas perkara yang dikembalikan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, JPU sudah lima kali mengembalikan berkas perkara tersebut. Akhirnya penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan keluarga Wagub Sumut Musa Rajekshah itu dihentikan.
"Karena berkas perkara bolak balik dan penyidik tidak bisa memenuhi permintaan P19. Bukan saya mau mengelak tanggung jawab, saya baru kurang lebih 12 hari di sini. Tapi apapun itu saya juga bertanggung jawab," urainya.
[Gambas:Video CNN]Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menambahkan penyidik sudah melakukan upaya maksimal terkait dengan P19. Akan tetapi, JPU Kejati Sumut tetap saja mengembalikan berkas perkara tersebut.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati bahwa perkara itu dihentikan penyidikannya.
"Permintaan dari teman-teman Jaksa apa yang harus dipenuhi sudah kami lengkapi. Semua yang diminta kita penuhi, contohnya saksi ahli. Dan pada akhirnya berkas tersebut kembali kepada kami. Kesulitannya jangan tanya saya lah. Kalian sudah tau jawabannya. Kalau berkasnya lima kali dikembalikan, itu ada apa?" cetusnya.
Saat ditanyakan soal status lahan yang dikuasai PT Alam tersebut setelah penyidikan kasusnya dihentikan, Rony enggan menjelaskan.
"Pada saat itu kita punya alat bukti makanya kita naikkan ke penyidikan. Dan ada proses bolak-balik berkas sampai 5 kali. Kalau bicara status lahannya, saya kira Dinas Kehutanan lah yang bisa menjelaskan. Artinya tetap balik ke status awal," pungkasnya.
Diketahui, penyidikan kasus yang mulai dilakukan pada November 2018 itu sudah menjerat Dodi, yang merupakan adik Wagub Sumut Musa Rajekshah sebagai tersangka.
(fnr/arh)