"Kalau secara hukum, China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).
Mahfud menuturkan Indonesia tidak memiliki konflik perairan dengan China. Justru China memiliki konflik perairan dengan negara lain di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Brunai Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut China Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan pada tahun 1982 itu ditegaskan China tidak punya hak atas perairan Natuna dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Nah secara hukum internasional UNCLOS 1982 sudah jelas," ujar Mahfud.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Mahfud membenarkan ada upaya diplomasi antarkedua negara terkait dengan polemik batas wilayah perairan tersebut. Akan tetapi upaya diplomasi merupakan upaya tersendiri.
"Kalau Menteri Luar Negeri sudah memanggil dan terus nanti akan melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. Saya kira itu yang penting, kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," ujarnya.
Terkait hal itu, China menolak protes Indonesia yang menuding kapal ikan negaranya sempat memasuki perairan Natuna secara ilegal baru-baru ini.
China menegaskan bahwa pihaknya memiliki kedaulatan di wilayah Laut China Selatan dekat perairan Natuna sehingga kapal-kapalnya boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut. (jps/osc)