Menurut dia diplomasi damai yang disampaikan oleh Prabowo dan Luhut tersebut tak jelas maksudnya, karena idealnya tak ada lagi perundingan terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna.
"Pernyataan diplomasi damai itu justru menunjukkan kelemahan dan kegamangan otoritas kita. Idealnya, sudah tak ada lagi perundingan apapun terkait ZEE ini. Lantas diplomasi damai yang dimaksud itu seperti apa? Apa yang hendak dinegosiasikan?," kata Khairul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UNCLOS 1982, negara pantai punya hak berdaulat (sovereign right) atas pengelolaan sumber daya alam di laut, yang disebut ZEE. China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS (United Nations Convetion on the Law of the Sea) 1982, maka China wajib menghormati implementasi UNCLOS 1982.
[Gambas:Video CNN]
Khairul mengatakan aktivitas patroli dan penjagaan wajib dilakukan. Akan tetapi, patroli tidak cukup untuk menangani peningkatan intensitas provokasi China.
Bagi Khairul, Indonesia harus memiliki protokol yang jelas terkait langkah yang harus dilakukan apabila kedua armada saling berhadapan. Sementara prinsip patroli perbatasan adalah mengadang dan menghalau.
"Bagaimana jika pengadangan dan upaya penghalauan telah dilakukan namun tak bergeming? Sementara tak mudah juga bagi pemerintah kita untuk memutuskan langkah yang lebih tegas dengan memulai serangan," ujar Khairul.
Kisruh China dan Indonesia di perairan dekat Natuna terjadi setelah puluhan kapal ikan Tiongkok dengan dikawal kapal perang fregat memasuki wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sejak Desember. Kemunculan kapal-kapal Tiongkok itu terdeteksi Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) sejak 10 Desember 2019. (jnp/ayp)