Menurut Koordinator Jatam Merah johansyah, konflik pertambangan diprediksi bakal meningkat mengingat keinginan Presiden Joko Widodo yang ia sebut cenderung mengutamakan investasi.
"Ketika Pak Jokowi bilang, saya akan menggenjot investasi, itu sebenarnya bagi kami pemerintahan Jokowi menyalakan sirine undangan terhadap pelanggaran HAM," kata Merah dalam diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara hanya di sepanjang 2019 saja tindakan kriminalisasi dan penyerangan yang menyebabkan kerusakan hingga kematian 10 kasus. Jatam mencatat ada 4 kasus kriminalisasi, 2 kasus yang diduga penyerangan yang mengakibatkan kematian, dan 4 tindakan intimidasi oleh preman yang diduga suruhan perusahaan tambang," tulis laporan Jatam dalam 'Catatan Awal 2020 dan Proyeksi" yang diterima CNNIndonesia.com.
Lembaga tersebut juga menemukan ada 10 pasal yang kerap digunakan untuk menjerat warga ataupun aktivis.
Contoh lain adalah Pasal 107 a Undang-Undang tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara yang digunakan untuk warga Banyuwangi penolak tambang emas, Budi Pego. Ada pula Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus penangkapan filmmaker Dandhy Laksono.
Bukan saja deretan jerat hukum terhadap warga dan aktivis, menurut Jatam, kriminalisasi juga mengintai para ahli atau akademisi. Preseden ini pernah menimpa Basuki Wasis dan Bambang Hero yang menjadi saksi ahli dalam sejumlah kasus pertambangan. Belum lagi, serangan langsung secara fisik.
"Baru saja tiga hari atau empat hari yang lalu, ada aktivis mahasiswa Muhamad Iksan umurnya masih 23 tahun, ditebas kepalanya karena memperjuangkan kampungnya menolak ekspansi dua perusahaan tambang," kata Merah mengingatkan. (ika/wis)