Ketua PBNU Said Aqil Siroj mengatakan keutuhan dan kesatuan NKRI di darat, laut, dan udara tidak bisa ditukar dengan kepentingan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konvensi itu, dia berkata Kepulauan Natuna masuk dalam 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang telah diratifikasi sejak 1994.
KRI Teuku Umar-385 ikut bersiaga di perairan Natuna menyusul insiden dengan China. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
Di sisi lain, NU mengklaim mendukung sikap pemerintah saat ini terhadap China, khususnya Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kedua pihak tersebut dinilai tegas terhadap tindakan China, termasuk saat mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan Indonesia.
"Ketidaksungguhan pemerintah dalam melaksanakan konsep pembangunan berparadigma maritim, termasuk dalam geopolitik, ekonomi, dan pertahanan akan membuat Indonesia kehilangan 75 persen potensinya untuk maju, sejahtera dan memimpin dunia sebagai bangsa bahari seperti amanat founding fathers," ujar Said.
Dia menambahkan NU berpandangan, sebagaimana dinyatakan pendiri NU Hasyim Asy'ari bahwa hukum membela keutuhan tanah air adalah fardhu 'ain, yakni wajib bagi setiap orang Islam.
"Dan barang siapa mati demi tanah airnya, maka ia mati syahid," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Asal Mula Konflik
Lebih lanjut, Said menyatakan persoalan ini bermula dari klaim sepihak China bahwa Kepulauan Nansha atau Spratly masuk dalam nine dash line (sembilan garis putus-putus) pada peta 1947.
Klaim itu, lanjut dia, membuat area perairan seluas dua juta kilometer persegi di Laut China Selatan yang sebenarnya berjarak 2.000 Km dari daratan China.
"Klaim sepihak ini menjadi pangkal sengketa puluhan tahun yang melibatkan sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan, dan Brunei Darussalam," ujar Said.
Terkait dengan hal itu, Said menyampaikan Filipina sejatinya pernah memperkarakan China atas tindakannya yang agresif di perairan Laut Selatan China pada tahun 2013.
Akan tetapi, Said menyebut China menolak keputusan tersebut.
"Tindakan Beijing menolak keputusan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap norma dan konvensi internasional yang diakui secara sah oleh masyarakat dunia," ujarnya.
(jps/arh)
KRI Teuku Umar-385 ikut bersiaga di perairan Natuna menyusul insiden dengan China. (