Jakarta, CNN Indonesia -- Kasub Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pencarian eks calon legislatif PDI Perjuangan,
Harun Masiku.
Menurutnya, saat ini tim penyelidik yang dibentuk Kemenkumham masih melakukan sejumlah pendalaman, terutama yang terkait sistem keimigrasian.
"Masih terus melakukan pendalaman terkait dengan terjadinya permasalahan delay sistem informasi itu," ujar pria yang kerap disapa Dedet melali pesan tertulis, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target tim sampai semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya dan pasti akan segera disampaikan," ujarnya menambahkan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang sebelumnya mengatakan jika Harun Masiku pergi ke luar negeri pada 6 Januari lalu. Ia disebut kembali ke Indonesia keesokan harinya dengan menumpang pesawat Batik Air sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk memecahkan teka-teki kebaradaan Harun, Kemenkumhan mengumumkan pembentukan tim gabungan pada Jumat (24/1) lalu. Tim gabungan ini terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting, di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
[Gambas:Video CNN]Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Ketiga tersangka lain ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini dirinya masih buron.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/evn)