Anggota DN PIM, Nadjamudin Ramly mengatakan masalah hukum laut internasional ini sudah jelas diatur dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Indonesia, kata dia, punya landasan hukum yang kuat pula untuk mempertahankan kedaulatan atas wilayah perairan tersebut.
"Indonesia dengan sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, sudah benar, kita berdasarkan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh PBB, yaitu UNCLOS tahun 1982 tentang Zona Ekonomi Eksklusif," terang Nadjamudin di Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadjamudin melanjutkan, dengan demikian apa yang disebut penangkapan ikan secara tradisional oleh pemerintah China, tidak memiliki dasar hukum. Sehingga dia merasa, tak perlu lagi ada kompromi dalam penyelesaian sengketa ini.
"Dan tidak ada kompromi di dalam Zona Ekonomi Eksklusif yang merupakan kedaulatan Republik Indonesia," tutur dia.
"Tetap tegas, jangan sekali-kali kehilangan pegangan terhadap prinsip yang kita yakini. Apalagi dijamin oleh keputusan PBB, UNCLOS 1982. Tapi dalam penyelesaiannya bisa lah diatur secara dialogis, persuasif dan efektif tapi tanpa menjual harga diri tanpa kehilangan prinsip," sambung Din.
DN PIM terdiri atas sejumlah tokoh lintas disiplin yang fokus pada isu kemanusiaan, kemajemukan dan kebersamaan. Pentolannya mulai dari Din Syamsuddin, Siti Zuhro, Philip Kuntjoro Widjaja, Amidhan, Nadjamudin Ramly hingga Hamdan Zoelva. (ika/asa)