Negara juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak.
Dari ZEE ini muncul Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam penggunaan Indonesia biasa disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep teritori penangkapan ikan tradisional yang dipakai China itu berbeda di zaman sekarang, terutama sebagaimana diatur dalam UNCLOS.
"Dalam UNCLOS konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights, bukan Traditional Fishing Grounds. Indonesia sudah sejak lama mempertanyakan kepada pemerintah China apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus," ujar Hikmahanto.
"Namun hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh China," kata dia lagi.
Di sisi lain, Hikmahanto menjelaskan dengan aturan ZEE ini maka tidak ada satu negara pun yang bisa mengaku kedaulatannya di atas kawasan ZEE. Karenanya ia menegaskan Indonesia juga tidak berhak untuk melakukan upaya penegakan hukum di kawasan tersebut.
"Jadi Indonesia tidak bisa menindak Coast Guard China. Karena kan ini di laut lepas. Nah di laut lepas tidak boleh ada negara yang menegakkan kedaulatan," beber dia.
Bagi negara yang menyerang duluan maka akan dinilai sebagai pelanggar hukum. Hal ini sempat terjadi saat Coast Guard Vietnam bertemu KRI TNI AL dan menabrakkan kapalnya ke KRI beberapa bulan lalu.
"Mereka (kapal Indonesia dan China) tidak muntahkan peluru karena yang muntahkan pertama dia akan salah menurut hukum internasional. Jadi nunggu sampai siapa yang bahan bakarnya habis dulu. Yang habis maka akan kembali. Tapi itu bukan pengusiran kan," jelas dia.
Solusi
Menurut Hikmahanto Indonesia perlu menandai kawasan tersebut secara fisik. Kehadiran secara fisik dianggap penting dan memperkuat hak berdaulat suatu negara.
"Kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta atau melakukan protes diplomatik tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effecive control). Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran secara fisik ini penting," tegas dia.
Adapun beberapa bentuk kehadiran fisik yang bisa dilakukan oleh Indonesia. Pertama dengan nelayan Indonesia memancing di Natuna Utara, kedua perlu melakukan ekplorasi dan eksploitasi di landas kontinen.
Ketiga patroli penegakan hukum oleh Bakamla, KKP, TNI AL, dan Kepolisian ditingkatkan untuk menangkapi nelayan-nelayan asing termasuk dari China.
"Terakhir, patroli juga untuk melindungi nelayan Indonesia dan terus melakukan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen," tutup dia. (ctr/osc)