Menag Tak Mau Ikut Campur soal Penangkapan Aktivis Sumbar

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jan 2020 02:15 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan kepada polisi soal penangkapan aktivis Pusaka Padang, Sudarto, terkait larangan Natal di Dharmasraya.
Menteri Agama Fachrul Razi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Fahcrul Razi enggan ikut campur terkait penangkapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas Padang Sudarto karena mengabarkan larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu. Fachrul menyerahkan kasus Sudarto sepenuhnya kepada polisi.

"Itu kan sudah masuk ranah hukum. Coba tanya polisilah, jangan lagi kita komen nanti salah," ujar Fachrul di istana wakil presiden, Jakarta, Rabu (8/1).

Fachrul mengatakan tak tahu detail kasus yang menjerat Sudarto. Namun ia meyakini polisi telah memiliki cukup bukti hingga berani menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak enggak tahu kan masalah apa, kenapa, kan mungkin sudah ada bukti yang cukup," katanya.

Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Beberapa waktu lalu, saat ramai kabar larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, ia salah satu yang paling aktif bersuara

Terakhir, pada Jumat (27/12) lalu ia melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang. Polisi mengatakan tidak ada perlawanan ketika Sudarto dibawa aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah ada pelaporan ke polisi oleh Harry Permana selaku Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau tertanggal 29 Desember 2019.

Sudarto ditangkap atas dugaan penyebaran informasi larangan Natal melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong atau tidak benar. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER