Ignatius menyampaikan seharusnya masyarakat Indonesia menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab di dalamnya ada unsur yang mewajibkan masyarakat menghormati hak beragama orang lain.
"Soal beribadah itu kan seharusnya tidak menjadi soal, karena negara menghormati hak setiap warga negara untuk beribadah menurut keyakinan masing-masing," kata Ignatius di Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran Kepala Daerah
Ignatius meminta pemerintah daerah bertanggung jawab jika masalah intoleransi muncul di wilayah mereka.
"Bahwa ada hal-hal yang terjadi tidak sesuai yang kami inginkan, saya merasa bahwa itu tanggung jawab kepala daerah," kata Ignatius.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyampaikan masing-masing kepala daerah harus bisa meredam agar kasus tersebut tak sampai meluas, bahkan berpotensi menyulut konflik. Hal tersebut dapat diatasi jika kepala daerah melakukan dialog.
Dialog juga, yang menurut Ignatius dapat membuat kasus seperti di Sumatera Barat punya jalan keluar.
"Bukan dialog menang kalah, itu bukan dialog, debat namanya. Kalo dialog itu mencari jalan keluar bersama hingga saling memberi cakrawala berpikir supaya ada jalan keluar elegan," katanya.
Ia menambahkan patut diduga kasus di Sumatera Barat bisa berkaitan dengan kekuasaan semata.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal. Larangan mereka sampaikan melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019.
Surat itu merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.
Larangan Natal dikeluarkan untuk menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri mengatakan umat Nasrani tidak dilarang melakukan ibadah Natal di daerahnya. Namun, pihaknya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.
Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama. (ryh/agt)