Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) baru saja menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) berinisial WS melalui operasi tangkap tangan (OTT). Pimpinan KPK sudah membenarkan kabar tersebut dan akan segera dipublikasikan.
Ihwal kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU, bukan baru kali ini saja terjadi. Ada riwayat buruk mengenai kasus
korupsi yang dilakukan komisioner KPU.
Nazaruddin Syamsuddin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin adalah ketua KPU pada 2001-2005. Pada 2006, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara.
Nazaruddin terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan dalam pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nazaruddin divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar.
Mulyana W. KusumahSeperti halnya Nazaruddin, Mulyana merupakan Komisioner KPU yang mulai menjabat sejak 2001. Pada 2006, Mulyana divonis 2 tahun 7 bulan penjara plus denda Rp50 juta.
Mulyana terbukti bersalah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Mulyana juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004.
[Gambas:Video CNN]Daan DimaraDaan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 2006 silam. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilihan Umum legislatif 2004.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Daan 6 bulan penjara. Daan sendiri merupakan komisioner KPU yang menjabat sejak 2001.
Rusadi KantaprawiraRusadi juga merupakan Komisioner KPU yang menjabat sebagai 2001. Rusadi divonis 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta. Rusadi dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004.
Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga divonis bersalah terkait pelaksanaan Pemilu 2004 silam.
Mereka yang divonis antara lain Wasekjen KPU Susongko Suhardjo yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yaitu 4 tahun penjara. Wakil Kepala Biru Keuangan Mohammad Dentijk turut divonis. Dia dihukum 18 bulan penjara.
Jumlah komisioner KPU tingkat daerah yang pernah divonis penjara jauh lebih banyak. Kasus-kasus korupsi oleh pejabat KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota kerap terjadi mengenai pengadaan barang.
(bmw/asa)