KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2020 22:25 WIB
Selain Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tak hanya itu, mereka juga menetapkan lima orang tersangka lainnya. 

Penetapan tersangka itu dilakukan usai komisi antirasuah tersebut melakukan gelar perkara dan pemeriksaan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sidoarjo pada Selasa (7/1) kemarin. Diketahui, dalam OTT yang digelar Selasa (7/1) lalu, KPK mengamankan 11 orang.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1) malam.

Alex mengatakan Saifulah Ilah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kasus ini. Selain itu, tiga orang lain yang diduga menerima suap terkait proyek tersebut adalah SST, JTE, dan SSA. Ketiganya merupakan pejabat dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dua orang tersangka lain yang ditetapkan KPK diduga sebagai pemberi suap, yakni Ibnu Ghopur dan juga Totok Sumedi. Mereka berasal dari pihak swasta.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total uang yang diamankan oleh KPK mencapai Rp1,8 miliar. Komisi antirasuah ini pun masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan tersebut.

"Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," jelas dia.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
[Gambas:Video CNN] (mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER