"Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK. Organ baru ini memiliki sejumlah kewenangan, antara lain memberikan izin atau tidak mengenai penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, empat anggota dewan pengawas lainnya dan Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum memberi jawaban terkait penggeledahan tersebut.
Dari kronologi perkara tangkap tangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
Alex menjelaskan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, berdasarkan pengintaian sebelum dewan pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penindakan.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas itu, kan. Informasi yang sebelumnya; sudah lama," kata Alex saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Terkait dewan pengawas yang memiliki tugas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan berdasarkan UU 19 Tahun 2019, Alex mengatakan saat ini sedang disusun operasional prosedurnya.
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi, sementara kita susun SOP-nya. Kan dewan pengawas sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya seperti apa nanti kita atur," ucapnya.