"Untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan resmi, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirwan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya yaitu menyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan bahwa kepolisian telah lima kali menerbitkan SPDP kasus Novel Baswedan, sejak kasus itu mencuat ke publik 2017 lalu.
Terakhir, SPDP itu dikirimkan usai penangkapan dua tersangka. Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan nama RM dan RB, polisi aktif, selaku tersangka penyerangan Novel Baswedan.
Kedua tersangka itu diketahui merupakan anggota polri aktif. Namun, belum diketahui jelas motif dari kedua itu menyiram air keras terhadap Novel.
Saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) lalu, salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak menyukai Novel.
"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB.