"Benar, kita sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaludin, hakim PN Medan," kata Kasi Intel Kejari Medan, M Yusuf, Senin (13/1).
Selain itu, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan," kata dia.
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya Zuraida Hanum (41).
Zuraida merekrut Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Zuraida dan dua eksekutor sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya. Begitu korban sampai di rumah dan tidur di dalam kamar, Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban. Mirisnya pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya. (fnr/ain)