Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2020 05:00 WIB
Kejaksaan Negeri Medan memastikan telah menerima berkas SPDP perkara pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, dari kepolisian.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin sudah direncanakan dengan rapi sehingga penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus itu. (CNN Indonesia/ Farida)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Pembunuhan Jamaluddin diduga direncanakan oleh istri keduanya dengan merekrut dua orang eksekutor.

"Benar, kita sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaludin, hakim PN Medan," kata Kasi Intel Kejari Medan, M Yusuf, Senin (13/1).

Selain itu, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi digelar hari ini di TKP, tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan," jelasnya.
Dia menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, maka perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan," kata dia.

Seperti diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
[Gambas:Video CNN]
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya Zuraida Hanum (41).

Zuraida merekrut Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Zuraida dan dua eksekutor sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya. Begitu korban sampai di rumah dan tidur di dalam kamar, Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban. Mirisnya pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya. (fnr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER