Diketahui, tiga eks Komisioner KPK, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menjadi salah satu pemohon uji Materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lihat juga:Alasan Hakim MK Tolak Gugatan UU KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun meminta para pemohon untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.
Dua mantan pimpinan KPK yang memohon uji materi UU KPK, Laode M Syarief dan Agus Rahardjo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Dalam hal ini, kuasa hukum pun menyanggupinya dan menyebutkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah temuan-temuan baru untuk dihadirkan dalam persidangan. Hal itu menjadi alasan belum rampungnya bukti disertakan dalam persidangan.
"Jadi akan kami sampaikan sebelum sidang pleno nanti," jawab kuasa hukum lain, Muhammad Isnur dalam persidangan.
Violla mencontohkannya dengan risalah rapat dari Badan Legislasi DPR dari awal hingga UU KPK tersebut masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
"Alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," kata Violla.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, 13 pemohon telah mengajukan untuk melakukan pengujian secara formil UU 30/2002 tentang KPK yang sudah disahkan. Salah satu pemohon, Laode M Syarief, menilai pembentukan UU tersebut cacat formil.
Menurut dia, proses pembahasan dilakukan terburu-buru, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) draf RUU pun tak diperlihatkan ke KPK sebagai pelaksana peraturan.
Kekeliruan lainnya adalah proses perundangan tak melewati tahap penyusunan naskah akademis selain juga tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Catatan-catatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
(mjo/arh)
Dua mantan pimpinan KPK yang memohon uji materi UU KPK, Laode M Syarief dan Agus Rahardjo. (