Arief bilang laporan itu dibuat karena posisi jabatan Wahyu akan kosong. Kekosongan terjadi karena lembaganya memberhentikan sementara Wahyu.
"Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberi tahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada Presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden," kata Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena uu mengatakan begitu," ucap dia.
[Gambas:Video CNN]
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (dhf/agt)