Romi Bandingkan Kasusnya dengan Jiwasraya Hingga Century

CNN Indonesia
Senin, 13 Jan 2020 19:49 WIB
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menyebut KPK sigap dengan kasusnya, tapi tidak dengan kasus Jiwasraya dan Century.
Terdakwa jual beli jabatan di Kemenag, Romahumuziy. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menyinggung beberapa skandal megakorupsi yang terjadi di Indonesia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Romi membandingkan beberapa kasus korupsi bernilai besar dengan penegakan hukum yang menjerat dirinya.

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya?" kata Romi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, KPK seperti kehilangan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara besar seperti Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp10 triliun, kasus Asabri yang belakangan ini mencuat, ataupun Kasus Bank Century yang kerugian negaranya juga triliunan.
Romi menyinggung bahwa penangkapan yang dilakukan oleh KPK melalui cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki potensi penzaliman yang sangat besar. Dalam hal ini, Romi mencontohkan dirinya yang seorang ketua umum partai.

"Dampaknya sudah dipastikan akan terjadi secara institusional, bukan hanya personal," kata Romi.

"Dalam kasus saya, nyata akibatnya bahwa Kementerian Agama tidak lagi diduduki oleh kader partai politik," tambahnya.

Lebih lagi, Ia menuding bahwa tindak pidana yang dituntutkan kepada dirinya tersebut sebagai operasi politik berbaju penegakan hukum.
Ia mencontohkan penurunan dukungan terhadap partainya pada Pemilu 2019. Romi merinci, kursi PPP terjun drastis dari 38 menjadi 19 kursi di DPR RI dan mengalami penurunan sekitar 300 kursi di tingkat DPRD Provinsi dan kab/kota.

"Ini adalah angka yang terendah sepanjang Partai yang berdiri sejak tahun 1973," kata dia.

Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN]
Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER