Kejagung Periksa Lima Petinggi BEI dalam Kasus Jiwasraya

CNN Indonesia
Senin, 13 Jan 2020 14:36 WIB
Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang dalam penyelidikan kasus gagal Jiwasraya. Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya para petinggi BEI.
Gedung pusat Jiwasraya di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyelidikan kasus gagal bayar PT Jiwasraya, Senin (13/1).

"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Senin (13/1).

Dari jadwal pemeriksaan tersebut, lima dari tujuh orang yang dipanggil oleh Kejaksaan merupakan petinggi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh orang itu adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.

Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan dan Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.

Sebagai informasi, terakhir Kejagung melakukan pemeriksaan pada Kamis (9/1) lalu. Tercatat, setidaknya pihak Kejaksaan telah memeriksa 27 orang sebagai saksi.

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas Hari.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.

Kejagung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap 10 nama. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian. (mjo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER