Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku akan tetap memproses surat permintaan pencegahan politikus
Harun Masiku (HAR) keluar negeri dari
KPK meski tersangka suap kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR itu sudah ada di luar negeri.
"Tetap kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, dikutip dari
Antara, Selasa (14/1).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencatat Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari. Mantan Caleg PDIP dari Dapil Sumsel I itu sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Harun tak ikut terkena OTT karena diduga sudah ada di luar negeri.
Arvin menyebut surat dari KPK itu diterima pada Senin (13/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
 Komisoner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka suap PAW anggota DPR dengan barang bukti Rp400 juta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) |
"Sudah per kemarin, sudah kami terima suratnya," ujarnya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun saat ini. Hanya saja, kata dia, Imigrasi siap membantu dalam pencarian Harun.
"Menunggu tindak lanjut dari penyidik, kami siap membantu," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan cegah itu ke Ditjen Imigrasi.
"Sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri siap membantu melacak keberadaan Harun.
[Gambas:Video CNN]Namun, kata dia, kepolisian masih harus menunggu permintaan resmi dari KPK dan penetapan Harun sebagai buronan.
"Tentunya nanti dari Divhubinter, misal, yang bersangkutan dengan [urusan pencarian di] luar negeri. Yang penting kami akan melihat, tapi pada prinsipnya bahwa kepolisian akan maksimal membantu sesuai dengan aturan. Misalnya, ada permintaan dari KPK," tutur dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
"Ya tentunya kami kan masih menunggu pernyataan dari KPK. Apakah yang bersangkutan [Harun Masiku] sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO (buronan)," imbuhnya.
(ryn/ika/arh)