KPK Cecar Jazilul Fawaid soal Aliran Dana dari Imam Nahrawi

CNN Indonesia
Senin, 13 Jan 2020 23:32 WIB
KPK merampungkan pemeriksaan terhadap politikus PKB, Jazilul Fawaid, terkait kasus yang menjerat eks Menpora, Imam Nahrawi.
KPK merampungkan pemeriksaan terhadap politikus PKB, Jazilul Fawaid, terkait kasus yang menjerat eks Menpora, Imam Nahrawi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, terkait kasus yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendalami perihal aliran uang dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR [Imam Nahrawi]," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/1) malam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka pada September 2019. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu, Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

[Gambas:Video CNN]

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini pula, penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Ulum. Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke penuntut umum pada Rabu (8/1). (ryn/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER