Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendalami perihal aliran uang dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR [Imam Nahrawi]," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini pula, penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Ulum. Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke penuntut umum pada Rabu (8/1). (ryn/has)