Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Juni mengatakan, penyidik memperdalam penyelidikan terhadap adanya kemungkinan pelanggaran dalam penerbitan KIR bus tersebut.
"Sebenarnya izin KIR masih berlaku, namun akan didalami apakah penerbitan KIR tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Intinya, kami masih mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejadian ini," kata Juni, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juni menjelaskan, sopir Bus Sriwijaya Ekspress, Fery diduga mengalami kelelahan saat berkendara. Fery merupakan sopir pengganti yang tidak terbiasa dengan trayek Bengkulu-Palembang. Biasanya, Fery mengendarai bus trayek Bengkulu-Jakarta. Sebelum bus masuk jurang, bus tersebut mengalami dua kali kecelakaan.
Pihaknya pun menemukan fakta bahwa SIM milik Fery yang sudah mati dan belum diperpanjang. Berdasarkan penyelidikan, Fery berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Feri menjadi salah satu dari 35 korban tewas dalam insiden tersebut.
Selain itu, penyidik pun menemukan bahwa rem bus bekerja tidak optimal alias blong. Terdapat kerusakan pada sistem rem yang sudah diketahui perusahaan sebelum bus berangkat. Namun meski mengetahui ada kerusakan tersebut, bus tetap dikendarai.
"Kita sudah memperdalam penyelidikan ke pihak perusahaan dan ke pihak lain terkait dugaan adanya pelanggaran pada penerbitan KIR," ujar dia.
Sebelumnya, bus Sriwijaya Ekspress jurusan Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan dengan masuk ke dalam jurang Sungai Lematang di Liku Lematang Indah, Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (24/12) malam.
Polisi menduga sopir mengemudi dalam keadaan mengantuk, kendaraan yang tidak laik operasi, serta kelebihan penumpang yang menyebabkan peristiwa tersebut. Sebanyak 35 korban tewas dan 13 orang mengalami luka dalam kejadian tersebut.
[Gambas:Video CNN] (hdz/osc)