Polisi Bantah Blokir Aplikasi Investasi Memiles

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 16:59 WIB
Polda Jatim menyatakan aplikasi investasi Memiles ditutup karena belum membayar server.
Polda Jatim saat mengungkap kasus investasi Memiles. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan pihaknya tidak membekukan aplikasi investasi Memiles. Penegasan tersebut sekaligus membantah pernyataan para member Memiles soal pembekuan aplikasi investasi bodong besutan PT Kam and Kam tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kepolisian hanya tengah melakukan penyidikan dugaan penipuan yang dilakukan para pengelolanya.

"Dia minta aplikasi dibuka, mohon maaf Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi Memiles, aplikasi itu ditutup shut down karena servernya tidak dibayar, Polda tidak punya kapasitas untuk menutup aplikasi maupun menghentikan aplikasi itu," kata Gidion, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (15/1).

Gidion juga membantah jika Polda Jatim telah bekerja sama dengan OJK ataupun Kominfo untuk memblokir akses pada aplikasi Memiles. Kepolisian menurutnya hanya memblokir rekening bank atas nama PT Kam and Kam, yang tak lain adalah perusahaan pengelola Memiles. Dari rekening itu polisi juga menyita sekira Rp122 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ndak menutup, kita melakukan penyidikan, dia enggak bayar (server) ya matilah berarti. Kalau mau jalan terus, jalan terus aja, kalau bayar. Tapi saya enggak menutup, saya memblokir rekening PT Kam n Kam," ujarnya.

Gidion mengatakan bahwa operasional Memiles telah dihentikan oleh pengelolanya sendiri sejak 16 Desember 2019. Hal itu dibuktikan dengan rekaman suara yang dikirimkan oleh Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan alias Sanjay kepada seluruh membernya.
Polda Jatim saat mengungkap kasus investasi Memiles. (Foto: Dok. Istimewa)

Dalam rekaman itu, Kamal meminta para membernya menghentikan aktivitas top up dan pengambilan reward. Seperti diketahui Memiles mengklaim dirinya adalah aplikasi penyedia slot iklan. Namun dalam setiap transaksinya disertai bonus barang berharga yang menggiurkan.

"Tanggal 16 Desember 2019, Kamal pernah mengirimkan audio, rekaman kepada semua member, bahwa sejak tanggal 16 tidak boleh dilakukan pengambilan promo, karena sistemnya akan berubah,kita melihat gelagat. Tanggal 18 saya tangkap," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, aplikasi Memiles sudah tak tersedia atau dihapus dari Google Play Store. Begitu juga saat mengunjungi tautan Memiles.id, yang muncul hanyalah laman internet positif yang dikelola Kominfo.

Sedikitnya 25 member Memiles asal DKI Jakarta dan Bekasi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memprotes langkah kepolisian yang membekukan aplikasi investasi milik PT Kam and Kam tersebut.

Salah seorang member Memiles, Iksan (38) mengatakan kedatangannya sebagai bentuk keprihatinan atas penahanan pendiri Memiles yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan (47).

Ia berharap polisi menghentikan penyidikan dan meminta akses Memiles kembali dibuka. Menurutnya, polisi seharusnya menindak oknum atau orang yang memang bersalah, jangan malah membekukan aplikasinya.

"Memang aplikasi Memiles ada yang perlu diperbaiki, aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa, dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini. Kami berharap Memiles dibuka lagi dan jadi lebih besar," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]

Kasus Memiles mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan kejahatan investasi bodong beromzet Rp750 miliar tersebut.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga telah menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

(frd/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER