Sambangi Polda Jatim, Anggota Memiles Protes Aplikasi Ditutup

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2020 16:36 WIB
Para member Memiles menyebut kepolisian hanya perlu menindak oknum terkait investasi bodong, bukan menutup aplikasi Memiles.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. (Dok. Istimewa).
Surabaya, CNN Indonesia -- Sedikitnya 25 member Memiles asal DKI Jakarta dan Bekasi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka datang untuk memprotes langkah kepolisian yang menindak aplikasi investasi milik PT Kam and Kam tersebut.

Belakangan investasi itu diduga bodong dengan omzet ratusan miliar rupiah.

Salah seorang member Memiles, Iksan (38) mengaku kedatangannya juga sebagai bentuk keprihatinan atas penahanan pendiri Memiles yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan (47).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ke sini untuk menjenguk guru kami, bos kami, yang sedang ditahan di sini. Karena apa, karena dengan ditahannya beliau Memiles jadi berhenti beroperasi, kami harus bertanya kemana," kata Iksan di depan Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Warga Bekasi ini mengaku mendapatkan manfaat dengan menjadi anggota Memiles. Di antaranya ia bisa memasarkan barang pribadi yang hendak dijual melalui jasa iklan aplikasi tersebut.

Seperti diketahui Memiles menawarkan jasa iklan terhadap para membernya. Jika ingin membeli, member pun diminta melakukan top up atau membayar dengan nominal tertentu.

"Kalau saya pribadi saya pernah beriklan jual mobil saya dan laku. Saya juga memasarkan produk kosmetik di sana. Itu sudah keuntungan buat saya," katanya.

Namun selain spot iklan, Memiles juga mengiming-iming anggotanya dengan reward berupa barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, hingga aset berharga lainnya.

Iksan mengatakan dirinya telah tiga kali melakukan top up dengan nominal Rp8 juta, Rp5 juta, dan Rp800 ribu. Namun ia mengaku belum mendapatkan reward apapun.

"Saya nggak berharap reward, saya cuma mau beriklan, itu saja," ujarnya.

Untuk itu ia berharap polisi menghentikan penyidikannya. Dia juga meminta Memiles bisa di buka kembali.

Polisi seharusnya menindak oknum atau orang yang memang bersalah, jangan malah membekukan aplikasinya.

"Memang aplikasi Memiles ada yang perlu diperbaiki, aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa, dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini," ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk mempelajari terlebih dahulu aplikasi Memiles sebelum menghakimi pengelola hingga menutup aplikasi tersebut.

"Jarang-jarang kita menemukan ada seseorang atau internet miliuner di Indonesia. Tapi kalau di Amerika, mungkin dalam seminggu sekali tetangga bapak yang tadinya kere bisa tiba-tiba tajir melintir dan itu tidak ada masalah," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Ia bahkan juga membandingkan Memiles dengan aplikasi start up atau perusahaan teknologi yang lain, baik dari Indonesia maupun luar negeri seperti Gojek dan Facebook.

"Harapannya Memiles dibuka lagi lebih besar, Mark Zuckerberg (pendiri Facebook) aja gimana kayanya, Pak Nadiem Makarim (pendiri Gojek) aja jadi menteri," katanya.

Kasus ini bermula saat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles beromzet omzet Rp750 miliar.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik, dan beberapa aset berharga lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (frd/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER