Ello yang memasuki ruang penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pukul 10.00 WIB, Selasa (14/1), baru keluar sekira pukul 18.00 WIB petang.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Ello yang mengenakan kaus biru dongker dan celana hitam ini nampak tegang. Ia mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengaku sebagai member dan melakukan top up di aplikasi Memiles, Ello juga mengaku mendapatkan reward berupa satu unit mobil jenis sedan.
"Reward saya mobil, nanti akan diberikan (ke penyidik)," ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah nominal yang diberikannya saat top up, Ello enggan menyebutkannya dengan rinci.
Ello mengatakan dirinya juga sempat kaget saat mengetahui namanya terseret dalam perkara ini. Ia menyebut dirinya hanyalah korban dari Memiles.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selama delapan jam diperiksa penyidik, Ello dicecar 45 pertanyaan.
"Semua terkait dengan kaitan aplikasi Memiles," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tadi, kata Truno, Ello juga telah mengaku sebagai member Memiles dan melakukan top up. Ello juga mengaku mendapatkan reward berupa mobil.
Terima Mobil pada November
Truno mengatakan mobil itu didapatkan Ello sekitar November 2019 lalu. Penyidik pun bakal segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
"Didapatkan sekitar bulan November dari penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan, masih dalam proses penyidikan nanti kita akan sampaikan ketika nanti sudah kembali," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa penyanyi Eka Deli (ED) Senin (13/1) kemarin. Eka dicecar 59 pertanyaan selama delapan jam pemeriksaan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. (frd/wis)