Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yudi Anton Rikmadani mengatakan pada intinya warga mendukung program tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada lagi perwakilan pemerintah turun memberikan sosialiasi, apalagi menjanjikan biaya ganti rugi penggusuran.
"Kejelasan mengenai peta lokasi proyek, serta ganti untung terhadap masyarakat menurut tim appraisal, sampai saat ini belum ada musyawarah lagi (dengan pemerintah)," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat dari peraturan terkait pembebasan tanah untuk kepentingan program pemerintah, itu nilainya naik dari NJOP," kata dia.
Menurut Ketua RW 04, Galuh, warga sudah sepakat, informasi perihal proyek Sodetan tersebut hanya lewat satu pintu, yakni kuasa hukum warga.
"Kita sepakat enggak berani banyak komen, takut salah bicara, dan (informasi) diserahkan kepada lawyer," kata dia, Rabu (15/1).
Belum lama ini, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2019. Keputusan ini mengatur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Di dalam keputusan itu tercantum bahwa tim pengadaan itu bertugas melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan. Kemudian tim juga bertugas menyiapkan Penetapan Lokasi Pembangunan serta mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan tim ini dimaksudkan untuk inventarisasi tanah yang akan dibangun sodetan.
"Kita nanti hanya akan mengecek tanahnya, melakukan sosialisasi intinya inventarisir di lapangan itu dari kita," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Senin(13/1).
Kemudian nanti hasil inventarisasi itu akan diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditindaklanjuti. Penilaian harga tanah nantinya akan dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Pemprov.
"Nanti dananya akan keluar dari pusat untuk pembebasan lahan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC)," ujar Heru. (yoa/ain)