Kejagung Sita Mercedes dan Harley Milik Eks Bos Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 21:43 WIB
Kejagung mengonfirmasi penggeledahan dilakukan di dua kediaman tersangka Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Satu Motor Harley Davidson diangkut usai penggeledahan di kediaman salah satu tersangka Jiwasraya. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah dari tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Rabu (15/1). Keduanya merupakan eks petinggi Jiwasraya sebagai direktur utama dan direktur keuangan.

"Tempat HP kemudian di tmpat HR sementara itu yang kita periksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/1).

Hari menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara. Nantinya, bukan tidak mungkin beberapa barang tersebut akan disita oleh Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti apa yang disita besok saya informasikan," ujar dia.
Pantauan CNNIndonesia.com, sekitar pukul 21.00 WIB, satu truk towing memasuki halaman depan Gedung Bundar. Truk itu membawa sebuah mobil Mercedes Benz E300 dengan nomor plat B 737 DIR dan satu motor Harley Davidson berplat B 6035 WGL.

Belum diketahui pasti pemilik dari kendaraan yang diangkut oleh kejaksaan itu. Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun begitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.

Ia berdalih hal tersebut belum bisa dibeberkan demi kepentingan strategi penyidikan perkara.
[Gambas:Video CNN]
"Kami masih tahap penyidikan, kami enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya, kami akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," terang Adi, kemarin.

"(Kalau menjelaskan) perannya, berarti kami menjelaskan rangkaian perbuatannya. Ini kan masih penyidikan. Semua langkah hukum akan kami lakukan," kata dia.

Dari lima orang tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Adi berkata kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia melanjutkan, tim penyidik masih terus mengembangkan alat bukti. (ain/mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER