Pembagi 'Reward' Memiles Jadi Tersangka Investasi Bodong

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2020 16:54 WIB
Tersangka berinisial W adalah orang kepercayaan bos Mamiles yang bertugas membagikan reward pada member dan kerap menyalahgunakannya.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut penyidik menetapkan tersangka baru kasus Memiles. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, berkedok aplikasi periklanan Memiles

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan tersangka baru ini berinisial W. Ia disebut adalah bagian dari struktural perusahaan pengelola Memiles, PT Kam and Kam. 

"Perkembangan dari penyidik akhirnya kami menetapkan lagi satu tersangka inisialnya W. Orang ini masuk dalam struktur dari PT Kam and Kam," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

W kata Luki, merupakan orang kepercayaan pimpinan PT Kam and Kam. Ia adalah orang yang bertugas mendistribusikan reward kepada member. W juga disebut polisi diketahui kerap kali menyalahgunakan reward tersebut. 

"Dia ini banyak tahu kemana reward diberikan dan uang nasabah yang dibelanjakan. Dan tersangka ini juga tangan kanan bos. Ia agak nakal juga, banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan," ujar Luki.
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya menahan W, penyidik juga mengamankan aset member senilai Rp2 miliar, dan beberapa unit mobil. Mobil-mobil itu kata Luki, sedang dalam proses penyitaan. 

Dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Ello dan Eka yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

(sur/frd/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER